Terkait itu, Anggota KPU Makassar Sri Wahyuningsih mengakui sejumlah kekeliruan terjadi saat KPPS melakukan penjumlahan data pemilih. Namun setelah ditelusuri, kata Sri, KPPS kadang salah menempatkan hasil penjumlahannya.
“Misalnya begini dia menjumlahkan calon satu sampai sekian tapi menempatkan jumlahnya itu di suara partai kan bukan di bawah, harusnya kan di bawah, jadi cara KPPS ini menjumlah ini yang kemudian disoal oleh mereka,” ujarnya.
Sri menyebut masalah ini membuat saksi merasa suaranya ada yang hilang. Tetapi, kata dia, saat dilakukan koreksi tidak ditemukan ada suara yang hilang.
“Mereka menganggap bahwa ada beberapa suara yang hilang tapi setelah kita koreksi dan betulan tidak ada yang hilang,” dalihnya.
Baca Juga
Selanjutnya soal data pemilih. Sri mengatakan PPK sudah menjelaskan soal selisih-selisih tersebut. Bahkan dia menyebut PPK sudah melakukan sinkronisasi data.
“Tapi itu memang banyak TPS yang salah menjumlah DPT dan segala macam tapi itu sudah disinkronkan sebenarnya. Cuma ini mungkin masih ada yang dirasa kurang oleh saksi sehingga belum selesai sampai sekarang, ini kami upaya untuk mencari di mana yang dipersoalkan oleh saksi,” jelasnya.
Sementara soal surat suara yang disebut bertambah sebanyak 98 itu, juga diakuinya sudah disinkronkan. Sri menyebut ada kesalahan penjumlahan oleh KPPS dan sudah disampaikan oleh PPK saat rapat pleno.
“Kalau soal kekeliruan pasti ada yang keliru dari proses itu kan tapi itu sudah dijelaskan bahwa memang katanya waktu itu kejadiannya seperti itu, itu ada beberapa TPS yang begitu,” ujarnya.