Rekam Jejak Kasus Bank Sultra, Mulai Korupsi Dana Nasabah Hingga Dana Pensiun Bernilai Miliaran
Rangkaian dalam kasus ini, AGK diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra Cabang Utama Kendari senilai Rp1,9 miliar.
Tersangka AGK diduga melakukan penggelapan dana nasabah sejak tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan 25 Oktober 2021, sebanyak 21 kali transaksi.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan pendebetan dana dari 105 rekening milik nasabah Bank Sultra yang dipindahbukukan ke dalam 20 rekening nominatif yang sudah tidak digunakan. Selanjutnya disalurkan ke lima rekening dengan melakukan pemindahbukuan.
Peran TFH dalam kasus ini, diketahui teman AGK dan juga sebagai pemilik rekening tempat penampung seluruh aliran dana hasil penggelapan dari AGK.
2.Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPBU) Bank Sultra Cabang Wawonii
Selain kasus ini, kasus penggelapan dana di Bank Sultra juga terungkap pada 2021 lalu. Kasus dugaan penyelewengan dana di Bank Sultra cabang Konawe Kepulauan disinyalir dilakukan sejak 2018 hingga 2020. Modus yang dilakukan diduga kuat dengan memalsukan slip dokumen setoran yang mencapai Rp 9,5 miliar.
3 Komentar