metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

RDP di DPRD Sultra, BPN: Tidak ada Penyerobotan Lahan di Desa Sukarela Jaya

Redaksi Redaksi
RDP di DPRD Sultra soal masalah lahan di DEsa Sukarela Jaya, Selasa (22/3/2022) Foto. metrokendari.id

Kendari – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Perwakilan Konawe Kepulauan melalui Samsarti Suprianto membeberkan terkait persoalan tanah warga yang ada di Desa Sukarela Jaya

Suprianto menjelaskan, berdasarkan hasil identitifkasi BPN di lahan milik Wa Asina dan Siti Jahara merupakan operasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

“TORA ini adalah kawasan hutan yang diturunkan statusnya oleh pemerintah menjadi areal peruntukan lain (APL), dan setelah statusnya turun, maka BPN turun ke Desa tersebut, untuk melakukan program redistribusi tanah atau sertifikat redis, dan dari hasil sertifikat redis tersebut, berbondong-bondonglah masyarakat ini datang mendaftar ke Pemerintah setempat atau di Kepala Desa untuk mendaftar tanah,” jelasnya saat RDP di DPRD Sultra, pada Selasa (22/3/2022).

Baca Juga : Inspektur Tambang: Semua Perizinan PT GKP Sudah Lengkap dan Legal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!