RDP di DPR RI, Gubernur Sultra Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan
PDRB Sultra tahun 2024 juga hanya Rp189,48 miliar (rasio 0,88%). Hal ini menunjukkan bahwa biaya pembangunan di wilayah kepulauan jauh lebih tinggi, namun tidak diimbangi dengan alokasi anggaran yang proporsional.
Dalam narasinya, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa perjuangan untuk menghadirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan bukanlah upaya meminta otonomi khusus, melainkan permintaan perlakuan khusus yang adil dan konstitusional sesuai karakteristik wilayah kepulauan.
RUU ini diharapkan menjadi payung hukum nasional yang mampu:
1. Menjamin kepastian hukum bagi pemerintah daerah kepulauan;
2. Mengakui kekhususan geografis dan sosial budaya;
3. Mewujudkan pembangunan berkeadilan dan berkelanjutan;
4. Melindungi hak-hak masyarakat di wilayah kepulauan.
5. Undang-undang tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata, seperti pemerataan sarana dan prasarana pelayanan dasar, meningkatnya konektivitas antarwilayah, serta berkurangnya isolasi fisik dan disparitas ekonomi antar daerah.


Tinggalkan Balasan