Rawan Penyalahgunaan Wewenang, Akademisi Dan Praktisi Hukum di Sultra Sepakat Tolak Asas Dominus Litis
“Harapan kita mengenai penerapan ini tidak boleh diberikan wewenang sepenuhnya kepada kejaksaan. Karena masing-masing penegak hukum sudah punya hak yang sama. Dalam penegakan hukum itu kan sudah jelas, baik dari Polisi dan jaksa setara, tidak ada yang dibawah. Jadi salig kordinasi,” kata Direktur Pascasarjana Unsultra, Dr LM Bariun SH. MH, kepada awak media, Senin (10/3/2025).
Hal senada juga diungkapkan Praktisi Hukum, Nasruddin SH. Dia menyebut jika Dominus Litis diterapkan akan ada porsi wewenang yang berlebih dimiliki pihak Kejaksaan.
“Jadi menurut pandangan saya, kalau ada wewenang yang lebih, maka akan terjadi kesewenang-wenangan. Kesimpulannya kami menolak untuk itu,” ungkapnya.
Kemudian, Prodi Hukum Fakultas Hukum Unsultra, La Ode Muhram Naado SH juga sependapat menolak adanya penerapan Dominus Litis.
Tinggalkan Balasan