Rawan Penyalahgunaan Wewenang, Akademisi Dan Praktisi Hukum di Sultra Sepakat Tolak Asas Dominus Litis
Acara FGD ini menghadirkan 4 pemateri mulai diantaranya, Direktur Pascasarjana Unsultra yang juga Dosen Hukum Tata Negara Unsultra, Dr LM Bariun SH. MH, Akademisi Muhammad Ramadan Kiro SH, Praktisi Hukum, Nasruddin SH dan Ka Prodi Hukum Fakultas Hukum Unsultra, La Ode Muhram Naado SH.
Ketiga pemateri ini sepakat menolak penerapan Dominus Litis. Sebab menurut mereka hanya akan menimbulkan polemik dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Mereka juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa Asas Dominus Litis diterapkan sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.
Revisi KUHAP, khususnya terkait Asas Dominus Litis, perlu dikaji ulang secara komprehensif untuk menghindari potensi konflik dan memastikan bahwa sistem hukum Indonesia tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Tinggalkan Balasan