METROKENDARI.COM – Pengadilan Agama (PA) Kendari mencatat sepanjang Januari-Agustus 2024, ada 494 Pasangan Suami Istri (Pasutri) berstatus Janda dan Dua karena kasus perceraian.
Berdasarkam data PA Kendari, kasus perceraian disebabkan oleh beberapa masalah prahara rumah tangga.
“Dominan gugatan kasus perceraian ini karena beberapa sebab seperti, masalah ekonomi, Judi, mabuk hingga KDRT,” kata Panitera Muda Hukum PA Kendari, Sudarmin.
Baca Juga : Pengadilan Agama Catat Ratusan Wanita di Kendari Memilih Jadi Janda
Baca Juga
Di PA Kendari, lanjut Sudarmin, kasus perceraian terdiri dari gugatan cerai dan talak. Dimana selama periode Januari-Agustus 2024 ini, Cerai talak berjumlah 120 kasus dan cerai gugat sebanyak 374 kasus.
“Kasus cerai talak 120, gugat cerai ada 374 kasus. Dalam kasus ini terbanyak kalangan istri yang ajukan gugatan cerai,” ungkapnya.
Rincian Kasus Gugatan Cerai di PA Kendari Januari-Agustus
Januari 2024 sebanyak 27 kasus cerai talak dan...