metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 18 Januari 2025

Ratusan Wanita di Kendari Menjanda Karena Perceraian, Dominasi Masalah Suami Berjudi

Kantor Pengadilan Agama Kelas I A Kendari (Foto.IST)

METROKENDARI.COM – Pengadilan Agama (PA) Kendari mencatat sepanjang Januari-Agustus 2024, ada 494 Pasangan Suami Istri (Pasutri) berstatus Janda dan Dua karena kasus perceraian.

Berdasarkam data PA Kendari, kasus perceraian disebabkan oleh beberapa masalah prahara rumah tangga.

“Dominan gugatan kasus perceraian ini karena beberapa sebab seperti, masalah ekonomi, Judi, mabuk hingga KDRT,” kata Panitera Muda Hukum PA Kendari, Sudarmin.

Baca Juga : Pengadilan Agama Catat Ratusan Wanita di Kendari Memilih Jadi Janda

Di PA Kendari, lanjut Sudarmin, kasus perceraian terdiri dari gugatan cerai dan talak. Dimana selama periode Januari-Agustus 2024 ini, Cerai talak berjumlah 120 kasus dan cerai gugat sebanyak 374 kasus.

“Kasus cerai talak 120, gugat cerai ada 374 kasus. Dalam kasus ini terbanyak kalangan istri yang ajukan gugatan cerai,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!