METROKENDARI.ID – Ratusan Kader Partai Demokrat, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, meminta perlindungan hukum, Senin (3/4/2023) pagi.
Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muhammad Endang, mengatakan kedatangannya di PTUN Kendari, menyerahkan surat perlindungan hukum yang ditujukan untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta.
“Pada tanggal 3 Maret 2023 kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta. Isi PK tersebut adalah permintaan kepada MA RI untuk membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dengan mengakui kepengurusan AHY,” ujar Endang kepada wartawan.
Endang menyebut, alasan pengajuan PK yang dilakukan oleh kubu Moeldoko, Karena mereka mendapatkan empat novum atau bukti baru sehingga mereka beranggapan keputusan Menkumham harus dibatalkan dan harusnya kepengurusan hasil KLB Moeldoko yang disahkan.
Baca Juga
“Terhadap hal tersebut kami membantah, karena apa yang disampaikan Kubu Moeldoko itu kebohongan belaka dan hanya berdasarkan berita dan klipping koran saja. Kami juga menduga langkah tersebut dilakukan motif dan tujuannya hanya untuk menghalangi kemenangan demokrat dan pencapresan Anies,” ungkapnya.
Baca Juga : Inilah 3 Daftar Cawapres yang Diusulkan PKS untuk Dampingi Anies Pada Pilres 2024
Lebih lanjut, Endang menyayangkan langkah kubu KSP Moeldoko yang tidak ksatria dan mendirikan partai sendiri saja. Sikap Presiden Jokowi yang terkesan membiarkan langkah dan sepak terjang KSP nya Moledoko juga disayangkan.
“Pembiaran oleh Presiden Jokowi tersebut membuat kesan seolah-olah...