Berikut ini Tuntutan Buruh soal aksi mogok kerja
- Mendesak perusahaan melaksanakan prosedur perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.
- Pihak perusahaan merealisasikan upah atau gaji pokok plus tunjangan sesuai yang tertera dalam website upahkerja.com.
- Mendesak pimpinan manajemen pusat agar mencopot HRD PT OSS dan VDNI.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta