Rakor Estimasi Realisasi Investasi dan Penyelesaian Permasalahan Pelaku Usaha Tahun 2024
Kesempatan itu juga, Sekda Sultra mengatakan, berkaitan dengan proses bisnis, DPMPTSP menerima permohonan izin lalu dimohonkan rekomendasi teknisnya kepada perangkat daerah yang membidangi, jika perangkat daerah teknis mekomendasi untuk diterbitkan izinnya, maka DPMPTSP akan menerbitkannya. Begitupun sebaliknya, jika tidak mendapat persetujuan penerbitan izin dari perangkat daerah teknis, tentu DPMPTSP tidak dapat menerbitkan izin.
“Kita juga sudah memiliki satuan tugas percepatan pelaksanaan perizinan berusaha di Sultra, jauh sebelum itu kita sudah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010, tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di Sultra, jika regulasi yang ada perlu direvisi atau mari kita revisi, jika perlu dibuatkan aturan baru atau mari kita buat sesuai ketentuan,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan