Rakor Estimasi Realisasi Investasi dan Penyelesaian Permasalahan Pelaku Usaha Tahun 2024
“Kita juga sudah memiliki satuan tugas percepatan pelaksanaan perizinan berusaha di Sultra, jauh sebelum itu kita sudah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010, tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di Sultra, jika regulasi yang ada perlu direvisi atau mari kita revisi, jika perlu dibuatkan aturan baru atau mari kita buat sesuai ketentuan,” tambahnya.
“Kami berharap, kesempatan ini digunakan oleh para pelaku usaha yang hadir dalam rapat koordinasi ini, untuk terbuka menyampaikan informasi. Negara ini hanya akan bisa maju, jika semua elemen bangsa memberikan sumbangsih sesuai kapasitas masing-masing, investor dengan investasinya, pemerintah dengan birokrasi melayani. Demikian halnya dengan perangkat daerah yang hadir, sekiranya mengungkapkan apa yang menjadi tantangan dan hambatannya selama ini,” harapnya lagi.
Dia juga berharap, agar Deputi sekiranya membantu memberikan solusi sehingga pada triwulan IV nantinya, realisasi investasi Sultra dapat menjadi lebih baik.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi, SE.,M.Si, mengatakan, bahwa kegiatan Rakor dimaksudkan sebagai upaya menyelesaikan permasalahan pelaku usaha agar dapat merealisasikan kegiatan usahanya ditahun 2024 tepat waktu. Parinringi merinci target realisasi investasi dari tahun 2020- 2024, pertama, target investasi pemerintah daerah pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp10,63 triliun dan terealisasi sebesar Rp21,13 triliun.


Tinggalkan Balasan