Putri Dakka Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Penipuan Umroh
METROKENDARI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel, resmi menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dugaan kasus penipuan umroh.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan penetapan tersangka mantan calon Walikota Palopo itu.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil gelar perkara dan alat bukti yang dinilai cukup.
“Sudah ditetapkan tersangka yang laporkan polisinya di Krimum,” kata Didik dikutip dari Palopo Info, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga : Suami Istri Owner Travel Umrah Smarthjj Kendari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Didik menambahkan, warga yang melaporkan Putri Dakka berkaitan dengan kasus tersebut diketahui lebih dari satu orang.
“Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar. Satu LP (laporan polisi) lagi dengan kerugian Rp1,9 (miliar) juga suda ditetapkan tersangka. Ditangani oleh Krimum,”tambahnya.
Sebelumnya, Putri Dakka juga sempat dilaporkan ke Polda Sulsel terkait dugaan penipuan dengan modus penawaran program umroh subsidi.


Tinggalkan Balasan