Kendari – Seorang pemuda berinisial MU (23) tahun, terpaksa harus berurusan dengan Polisi setelah ditangkap karena mencuri.
Pelaku melakukan aksi pencuriannya di sebuah kios milik warga yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kota Kendari, pada Selasa (9/3/2021) pagi.
“Pelaku berpura-pura beli rokok dan melihat sebuah handphone korban. Saat korban ambil rokok, pelaku diam-diam ambil handphone tersebut dan langsung memasukannya ke dalam kantong celananya. Setelah membayar rokok, pelaku langsung pergi dan korban tidak sadar kalau handphonenya dicuri,” ujar Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna kepada metrokendari.com Kamis (11/3/2021).
Usai mengambil handphone korban, pelaku langsung pergi ke kamar kos tempatnya tinggal.
Pelaku kemudian mengeluarkan kartu yang masih terpasang di handphone itu untuk menghilangkan jejak.
Baca Juga
“Setelah kita terima laporan, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil tertangkap tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, sebuah handphone yang dia curi juga kita amankan sebagai barang bukti,” jelas Gede.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kendari bersama BB satu unit hp untuk proses penyelidkan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat pasal 364 subsider 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta