Pemilik sepeda motor yang diamankan itu, tambah Muchsin, tidak diberikan sanksi khsusus. Pihaknya hanya memberikan memberikan imbauan dan edukasi.
“Kami hanya memberikan himbauan dan edukasi terkait dengan bahaya dan akibat dari aksi balapan liar yg mereka lakukan serta sangat berbahaya utk diri sendiri maupun pengguna jalan lain serta tdak sesuai dengan peraturan UU No. 22 Tahun 2019 dalam pasal 297,” jelasnya.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta