Verifikasi formil tersebut, lanjut Aan, berkenaan terkait identitas pelapor, upaya yang telah dilakukan, uraian kronologis, dan harapan pelapor.
“Kalau kemudian dari hasil verifikasi formil selesai maka kita lanjutkan dengan verifikasi materil, yaitu dengan memeriksa apakah laporan ini belum pernah dilaporkan ke Ombudsman pusat atau daerah, kemudian apakah masuk kewenangan Ombudsman, dan apakah belum dilakukan penyelesaian oleh instansi terlapor, serta apakah masih dalam jangka waktu yang patut diselesaikan oleh instansi terlapor dan lain-lain,” jelasnya.
Baca Juga
Jika verifikasi formil dan materilnya telah memenuhi, maka perkara tersebut kemudian akan dinaikkan pada tahapan rapat pleno, apabila hasil rapat tersebut menerima aduan tersebut maka akan diteruskan pada unit pemeriksaan laporan.