PT WIN Bantah Soal Tudingan Tidak Miliki Amdal, Ini Penjelasannya
Lanjutnya bahwa pihaknya melakukan penambangan di Konawe Selatan itu mulai tahun 2018 perusahaan sudah mengantongi IUP dan AMDAL dan pada tahun 2019 Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan telah di lakukan Adendum.
“Kalau kami melakukan penebangan tanpa izin dan tidak memiliki dokumen Amdal APH sudah lama menghentikan kegiatan penambangan PT WIN,” pungkasnya.*
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan