metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

PT RRA Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejati Soal Tambang Blok Mandiodo

Kantor Kejati Sultra (dok.metrokendari.com)

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo penyidik Kejati Sultra sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Dan pada beberapa kesempatan Ade Hermawan mengatakan penyidikan tidak terhenti hanya di 13 tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!