Kriminal

PT RRA Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejati Soal Tambang Blok Mandiodo

×

PT RRA Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejati Soal Tambang Blok Mandiodo

Sebarkan artikel ini
Blok Mandiodo
Kantor Kejati Sultra (dok.metrokendari.com)

METROKENDARI.COM – Upaya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam mengusut kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra rupanya tidak berjalan mulus.

Pasalnya ada sejumlah pihak yang masih enggan untuk memenuhi panggilan dari penyidik untuk didengar kesaksiannya.

Salah satunya ialah PT Rifki Raisa Anursyah (RRA). Tercatat sudah dua kali PT RRA mangkir dari panggilan penyidik Kejati Sultra.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan penyidik sudah mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada Pimpinan PT RRA.

“Iya (dua kali mangkir),” Kata Ade Hermawan, Kamis, 2 November 2023 via seluler.

BACA JUGA : Kasus TPPU Tambang Blok Mandiodo, Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka

Ditanya apa langkah yang akan ditempuh Kejati Sultra terhadap PT RRA, Ade Hermawan menjelaskan nantinya penyidik akan menentukan langkah berikutnya.

“Nanti penyidik yang akan menentukamenentukan langkah berikutnya,” Ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo penyidik Kejati Sultra sudah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Dan pada beberapa kesempatan Ade Hermawan mengatakan penyidikan tidak terhenti hanya di 13 tersangka

error: Dilarang Keras Copy Paste!