PT PUM Penuhi Hak Karyawan yang Alami Kecelakaan Kerja
Sambungnya bahwa pihaknya juga tidak meminta terjadi peristiwa tersebut, tetapi tidak ada yang tahu musibah akan datang.
“Ini musibah tidak ada yang tahu, intinya kami bertanggung jawab terhadap korban, dan kami berbenah agar peristiwa serupa tidak terulang,” tuturnya.
Pihaknya juga menjadikan pembelajaran peristiwa ini, dan akan mengevaluasi SOP Perusahaan agar peristiwa tersebut tidak terulang.
“Kami juga akan evaluasi SOP kami, agar peristiwa serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya terjadi kecelakaan kerja terjadi disekitar jalan hauling menuju Jetty PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Minggu 9 Februari 2025.
Peristiwa tersebut menyebabkan Sopir Dump Truk Kontraktor PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI), PT Putra Uloe Mandiri (PUM) meninggal dunia.
Tinggalkan Balasan