EkonomiKonawe UtaraNews

PT PIP Bantah Soal Tudingan Menambang Ilegal, ini Faktanya

×

PT PIP Bantah Soal Tudingan Menambang Ilegal, ini Faktanya

Sebarkan artikel ini
Tambang PT PIP
Foto. Ilustrasi tambang

Kendari – Direktur PT. Putra Intisultra Perkasa (PIP) Rijal, angkat bicara terkait perusahaannya dituding melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.

Rijal menegaskan, tudingan yang telah beredar luas itu itu tidak benar. Sebab, PT PIP tidak sama sekali melakukan penambangan liar di kawasan hutan Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kami punya APL (areal penggunaan lain) yang bisa ditambang seluas 32,67 Ha. Itu saja belum semua kami garap,” tutur Rijal pada awak media di Kendari, Kamis (11/3/2021).

Dia menjelaskan, soal penggunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) itu, hanya diperlukan jika lahan sebuah izin usaha pertambangan (IUP) berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Selain itu, Rijal menegaskan perusahaannya, saat ini tengah menunggu surat keputusan Kementerian Kehutanan RI. Pasalnya, PIP telah mengantongi surat rekomendasi IPPKH bernomor 522/890 dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Nur Alam sejak 13 Maret 2013 silam.

Untuk kuartal pertama di tahun ini, PIP baru membangun infrastruktur jalan, mess dan eksplorasi di wilayah APL.

“Silahkan saja Dishut Sultra turun audit ke lokasi, kami sangat menyambut baik hal itu karena tidak ada satu pun yang dilanggar PIP,” tegas Rijal.

Laporan. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!