BombanaHeadlineKriminal

PT Panca Logam Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Gunakan Merkuri Menambang Emas

×

PT Panca Logam Diadukan ke Polda Sultra Soal Dugaan Gunakan Merkuri Menambang Emas

Sebarkan artikel ini
Tambang Emas PT Panca Logam
Warga adukan PT Panca Logam Makmur di Ditreskrimsus Polda Sultra, pada Selasa (16/5/2023) Foto. metrokendari.id

UU Melarang Merkuri Untuk Pertambangan Emas

Dikutip dari laman resmi KemenLHK, penggunaan merkuri untuk pertambangan emas telah dilarang keras bahkan dihapus. Hal ini diatur berdasarkan pengesahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) (UU/11/2017).

Kemudian, setelah melalui perjalanan panjang dalam proses penyusunan dan pengesahan regulasi, Raperpres RAN PPM telah ditetapkan menjadi Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (Perpres 21/2019). Penetapan dilakukan di Jakarta pada tanggal 22 April 2019 yang bertepatan dengan Hari Bumi Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo.

PT PLM Diadukan Soal Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Untuk diketahui, sebelumnya PT PLM juga dilapor atas dugaan penyalaguhaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi untuk keperluan industri.

Kasus tersebut sempat ditangani oleh Polres Bombana. Namun karena tidak kunjung ada penyelesaian sehingga kini kasusnya ditarik dan ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sultra.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!