PT OSS Diberi Waktu 3 Hari, Siap-siap Akan Dieksekusi Jika Mediasi Gagal
Andri Darmawan memastikan, kliennya telah siap secara finansial maupun operasional untuk mendukung jalannya eksekusi pengosongan lahan tersebut.
​”Kami siap menanggung seluruh biaya pelaksanaan eksekusi yang diperlukan oleh pihak pengadilan. Ini adalah bentuk komitmen klien dalam mempertahankan hak atas lahan tersebut,” tegasnya.
Untuk diketahui, tanah seluas 200 x 400 meter persegi yang berada di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), telah berdiri sebuah bangunan gudang, dan conveyor atau alat pemindahan material batu bara, milik PT OSS.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan