Baca Juga :Kantor Dinas ESDM Sultra Disegel Kejaksaan Agung, Diduga Kasus Tambang
“Itu tidak dimungkinkan dan Undang-undang melarang. Karena IUP eksplorasi itu hanya digunakan untuk membuktikan bahwa di lokasi itu ada kandungan mineral. Nah seanjutnya, jika dia mau melakukan pengolahan atau produksi, maka izinnya harus ditingkatkan menjadi IUP produksi,” kata Andy.
Andy menyebutkan, kasus tersebut telah dapat diadukan ke tingkat pusat untuk dilakukan peninjauan dan pengecekan jika terbukti melakukan pelanggaran izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Baca Juga
“Kasus itu sudah dapat didukan ke tim pusat, nanti mereka yang akan melakukan pengecekan jika terbukti maka akan diteruskan ke proses hukum yaitu penegak hukum,” tandasnya.
Baca Juga :Rusda Mahmud Minta Bupati Kolut Evaluasi Kadisnya yang Ikut Menambang
Hingga berita ini dinaikan, metrokendari.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke PT Mining Maju terkait dugaan temuan kasus tersebut.