PT MCM dan PT TAS Sebut Aktivitasnya Resmi Dan Patuhi Peraturan
“Di tahun 2025 juga kita kantongi RKAB dari Kementerian ESDM,” tegasnya.
Sementara itu GM PT TAS, Hendra menegaskan bahwa kegiatan Jetty PT TAS legal.
“Kegiatan yang dilakukan PT TAS adalah sah dan legal karena PT TAS adalah pemegang IUP-OPK,” jelasnya sembari memperlihatkan dokumen perizinan.
Pihaknya juga menuturkan bahwa kedua perusahaan ini melakukan aktivitas yang legal dan melakukan pembayaran pajak terhadap negara.
“Untuk kegiatan bongkar muat atau pengapalan otomatis legal juga dimana ini melalui proses jual beli yang sah, dan kargo yang berlayar itu adalah kargo PT TAS yang dibeli di PT MCM , dan kami juga membayar pajak,” pungkasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan