PT MCM dan PT TAS Salurkan CSR ke Kelurahan Tondonggeu, Bantu Bangun Masjid
Pihaknya menuturkan, salah satu kewajiban perusahaan kepada masyarakat lingkar tambang berdasarkan UU Minerba adalah Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
“Ini perintah undang-undang, sehingga hari ini kami hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melaksanakan kewajiban itu,” ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah beberapa kali menyalurkan PPM dan CSR terhadap masyarakat lingkar tambang.
“Jadi program pemberdayaan masyarakat ini juga berdasarkan usulan dari masyarakat, kita menampung aspirasi masyarakat, masyarakat butuh program apa, itu yang kita jawab dengan menyalurkan dana PPM sesuai kebutuhan masyarakat,” bebernya.
Pihaknya juga menyampaikan berdasarkan usulan masyarakat, ada 4 (empat) program PPM yang masyarakat usulkan.
“Kemarin sesuai usulan masyarakat lingkar tambang, mereka meminta program pemberdayaan masyarakat berupa bantuan sarana infrastruktur ibadah, penerangan lampu jalan, jalan usaha tani dan pemberian insentif guru ngaji, dan hal ini juga bersesuaian dengan program desa, sebagai wujud sinergi kita dengan pemerintah desa,” ungkapnya.


1 Komentar