PT Marketindo Selaras Dikecam Soal Dugaan Pembakaran Rumah Warga di Angata Konsel
Atas dasar itu, JPLK menduga seluruh klaim penguasaan lahan dan tindakan penggusuran perusahaan merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga :Â Ratusan Petani Asal Konsel Demo di Kejati Sultra Laporkan PT Marketindo Selaras
Menurut JPLK, peristiwa ini bukan kejadian tunggal. Penggusuran paksa di Angata disebut sebagai bagian dari pola kekerasan agraria dan perampasan tanah yang berlangsung secara sistematis sejak 1996 hingga 2026, baik oleh PT Marketindo Selaras maupun perusahaan yang terafiliasi.
“Selama hampir tiga dekade, masyarakat terus mengalami intimidasi, pengusiran, kriminalisasi, serta minimnya perlindungan dari negara,” kata Koordinator JPLK, Kisran Makati, dalam keterangan pers, Jumat (30/1).
JPLK juga menyoroti proses penggusuran yang dilakukan tanpa putusan pengadilan, tanpa musyawarah dengan warga, tanpa pemberitahuan resmi, serta tanpa kehadiran aparat negara untuk melindungi masyarakat.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum, jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945, serta standar nasional dan internasional yang melarang penggusuran paksa.


Tinggalkan Balasan