metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

PT GKP Tegaskan Legalitas Lengkap Tidak Melanggar Putusan MK

“Artinya, jika kondisi dimaksud tidak terpenuhi maka kegiatan penambangan mineral tersebut bukanlah merupakan kegiatan penambangan mineral yang dilarang berdasarkan Pasal 35 huruf k UU 27/2007,” tulis pertimbangan Majelis Hakim MK. Selain itu, dalam pertimbangan tersebut, dijelaskan juga terkait salah satu esensi dari Pasal 23 UU 1/2014 adalah “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang “diprioritaskan” untuk kepentingan…”.

Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “diprioritaskan” dimaksud mengandung arti “diutamakan atau didahulukan dari yang lain”. Berdasarkan pengertian tersebut, maka kepentingan lain di luar prioritas masih dimungkinkan untuk dilakukan sepanjang tidak mengancam kelestarian lingkungan.

“Sebab, kepentingan (di luar prioritas) tersebut wajib memenuhi persyaratan secara kumulatif yaitu, memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memerhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” lanjut pertimbangan Hakim MK dalam salinan putusan sidang perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!