metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

PT GKP Tegaskan Legalitas Lengkap Tidak Melanggar Putusan MK

Muncul asumsi bahwa putusan MK sepenuhnya melarang dilakukannya pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Terpisah, Kuasa Hukum PT GKP, Jhonatan Emanuel memastikan bahwa asumsi tersebut tidak benar.

Dirinya menjelaskan, bahwa sudah jelas tertulis pada pertimbangan hukum Majelis Hakim MK bahwa pertambangan di pulau-pulau kecil diperbolehkan selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Terjadi misinterpretasi di ruang publik, karena sebenarnya yang ditolak adalah permohonan uji materiil atas interpretasi UU PWP3K. Namun, dari keseluruhan pertimbangan Majelis Hakim MK, sudah jelas bahwa MK sepakat menilai kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu diperbolehkan selama memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 k UU PWP3K,” jelas
Jhonatan meluruskan soal hasil putusan MK. Merujuk pada salinan pertimbangan hukum Majelis Hakim MK, disampaikan bahwa adanya rumusan

“yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya” dalam norma Pasal 35 huruf k UU 27/2007 tersebut merupakan suatu bentuk kondisi yang harus dipenuhi untuk menjadikan kegiatan penambangan mineral menjadi kegiatan yang dilarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!