PT GKP Tegaskan Legalitas Lengkap Tidak Melanggar Putusan MK
MK Izinkan Pertambangan Berjalan Asal Penuhi Persyaratan Sementara itu, keraguan legalitas PT GKP tidak berhenti pada urusan IPPKH, tetapi juga terkait putusan MK tentang interpretasi aturan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).
Muncul asumsi bahwa putusan MK sepenuhnya melarang dilakukannya pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Terpisah, Kuasa Hukum PT GKP, Jhonatan Emanuel memastikan bahwa asumsi tersebut tidak benar.
Dirinya menjelaskan, bahwa sudah jelas tertulis pada pertimbangan hukum Majelis Hakim MK bahwa pertambangan di pulau-pulau kecil diperbolehkan selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Terjadi misinterpretasi di ruang publik, karena sebenarnya yang ditolak adalah permohonan uji materiil atas interpretasi UU PWP3K. Namun, dari keseluruhan pertimbangan Majelis Hakim MK, sudah jelas bahwa MK sepakat menilai kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu diperbolehkan selama memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 k UU PWP3K,” jelas
Jhonatan meluruskan soal hasil putusan MK. Merujuk pada salinan pertimbangan hukum Majelis Hakim MK, disampaikan bahwa adanya rumusan
Tinggalkan Balasan