PT GKP Tegaskan Legalitas Lengkap Tidak Melanggar Putusan MK
Lebih lanjut, Made juga mencoba meluruskan isu seputar IPPKH yang dianggap telah kadaluarsa. Dirinya menegaskan bahwa keputusan PT GKP saat ini untuk kembali beroperasi diambil setelah Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan dan memenangkan banding yang dilakukan PT GKP atas keputusan sidang PTUN terkait IPPKH. Sekaligus, putusan PTUN pada Januari 2024 ini berarti telah membatalkan seluruhnya hasil sidang PTUN pada September 2023. Di samping soal IPPKH, PT GKP juga telah memenangkan tahapan sidang banding di PTUN Makassar dan sidang kasasi di MA terkait IUP.
“Seperti yang telah diketahui, memang benar hasil banding dan hasil kasasi gugatan terhadap IPPKH dan IUP PT GKP telah memenangkan pihak perusahaan. Keputusan ini sekaligus menjadi legitimasi, bahwa izin operasi tambang ini sah dan legal menurut aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga,sekarang operasi produksi perusahaan tentu berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan