“Terjadi misinterpretasi di ruang publik, karena sebenarnya yang ditolak adalah permohonan uji materiil atas interpretasi UU PWP3K. Namun, dari keseluruhan pertimbangan Majelis Hakim MK, sudah jelas bahwa MK sepakat menilai kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu diperbolehkan selama memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 k UU PWP3K,” jelas
Jhonatan meluruskan soal hasil putusan MK. Merujuk pada salinan pertimbangan hukum Majelis Hakim MK, disampaikan bahwa adanya rumusan
“yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya” dalam norma Pasal 35 huruf k UU 27/2007 tersebut merupakan suatu bentuk kondisi yang harus dipenuhi untuk menjadikan kegiatan penambangan mineral menjadi kegiatan yang dilarang.
“Artinya, jika kondisi dimaksud tidak terpenuhi maka kegiatan penambangan mineral tersebut bukanlah merupakan kegiatan penambangan mineral yang dilarang berdasarkan Pasal 35 huruf k UU 27/2007,” tulis pertimbangan Majelis Hakim MK. Selain itu, dalam pertimbangan tersebut, dijelaskan juga terkait salah satu esensi dari Pasal 23 UU 1/2014 adalah “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang “diprioritaskan” untuk kepentingan…”.
Baca Juga
Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “diprioritaskan” dimaksud mengandung arti “diutamakan atau didahulukan dari yang lain”. Berdasarkan pengertian tersebut, maka kepentingan lain di luar prioritas masih dimungkinkan untuk dilakukan sepanjang tidak mengancam kelestarian lingkungan.
“Sebab, kepentingan (di luar prioritas) tersebut wajib memenuhi persyaratan secara kumulatif yaitu, memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memerhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” lanjut pertimbangan Hakim MK dalam salinan putusan sidang perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 lalu.
Oleh karena itu, aktivitas operasi PT GKP telah sepenuhnya memenuhi persyaratan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.