Terkait Keputusan MA Nomor 403/K/TUN/TF/2024 tentang pembatalan IPPKH PT GKP, dia menilai agar jangan disalahartikan seolah PT GKP lalai atas kewajibannya kepada negara.
“Itu tidak benar dan sangat keliru, karena IPPKH yang dimohonkan untuk dibatalkan tersebut adalah produk dari negara dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang ada dibidang kehutanan, dimana IPPKH memberikan Izin kepada PTGKP untuk mengelola kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan bijih nikel.”bantah Bambang.“
Saat ini, kami sedang menempuh upaya hukum lanjutan yaitu Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak agar bersabar dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Bambang.
Bambang juga menegaskan, bahwa terlepas dari proses hukum yang tengah berjalan, tetapi perusahaan memastikan bahwa akan terus memenuhi kewajibannya, khususnya dari sisi pengelolaan lingkungan dan kawasan hutan.
Baca Juga
Sementara terkait tuduhan pencemaran lingkungan apalagi sampai menimbulkan penyakit kulit, dia juga turut membantah hal tersebut.
Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum pernah menerima laporan langsung dari warga tentang keluhan tersebut dan juga tidak ada laporan resmi yang masuk baik dari Puskesmas Roko-Roko Raya dan Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe kepulauan.
“Hingga kini, kami juga terus menjalankan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang beberapa di antaranya adalah memberikan bantuan pengobatan gratis yang kami gelar setiap tahunnya, lalu ada pula pemberian makanan tambahan untuk balita agar pertumbuhan gizinya baik tetap baik dan sehat,” pungkas Bambang.