PT GKP Perusahaan Taat Hukum Dan Komitmen Peduli Terhadap Kelestarian Lingkungan
Saat ini, PT GKP juga tengah mengimplementasi program Rehabilitasi DAS (Daerah Aliran Sungai). Sampai November 2024 ini saja, PT GKP telah melakukan tanggungjawab Rehab DAS seluas 643 hektare dari total 743 hektare.
Dengan rincian, untuk Blok Konawe Selatan (Baito dan Watudemba) seluas 304 hektare dan Blok Konkep (Langara, Lampeapi dan Butuea) seluas 329 hektare.Program ini diperkirakan mencapai target 100 persen pada November 2027, di bawah kontrol dan pengawasan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan DLH Kabupaten Konkep.
PUTUSAN MA & TUDUHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
Terkait Keputusan MA Nomor 403/K/TUN/TF/2024 tentang pembatalan IPPKH PT GKP, dia menilai agar jangan disalahartikan seolah PT GKP lalai atas kewajibannya kepada negara.
“Itu tidak benar dan sangat keliru, karena IPPKH yang dimohonkan untuk dibatalkan tersebut adalah produk dari negara dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang ada dibidang kehutanan, dimana IPPKH memberikan Izin kepada PTGKP untuk mengelola kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan bijih nikel.”bantah Bambang.“
Tinggalkan Balasan