PT GKP Perusahaan Taat Hukum Dan Komitmen Peduli Terhadap Kelestarian Lingkungan
PUTUSAN MA & TUDUHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
Terkait Keputusan MA Nomor 403/K/TUN/TF/2024 tentang pembatalan IPPKH PT GKP, dia menilai agar jangan disalahartikan seolah PT GKP lalai atas kewajibannya kepada negara.
“Itu tidak benar dan sangat keliru, karena IPPKH yang dimohonkan untuk dibatalkan tersebut adalah produk dari negara dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang ada dibidang kehutanan, dimana IPPKH memberikan Izin kepada PTGKP untuk mengelola kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan bijih nikel.”bantah Bambang.“
Saat ini, kami sedang menempuh upaya hukum lanjutan yaitu Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak agar bersabar dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Bambang.
Bambang juga menegaskan, bahwa terlepas dari proses hukum yang tengah berjalan, tetapi perusahaan memastikan bahwa akan terus memenuhi kewajibannya, khususnya dari sisi pengelolaan lingkungan dan kawasan hutan.


Tinggalkan Balasan