PT GKP Lakukan Banding Pasca Putusan MA, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum
Pria yang juga advokat senior itu menambahkan, dalam putusan MA soal RTRW tidak ada disebutkan secara detail bahwa tambang PT GKP di Wawonii dihentikan.
“Tidak ada satu putusan atau tulisan menyatakan tambang ditutup atau dicabut. Akan tetapi, semata-mata amar putusan MA memerintah Pemda Konawe Kepulauan untuk diperbaiki,”ungkapnya.
Baca Juga : PT GKP, PT TMP dan Organisasi PPWS Bantu Korban Kebakaran di Wawonii Selatan
Selain itu, Hasrun menerangkan bahwa saat ini terdapat ratusan warga di Pulau Wawonii yang menggantungkan hidupnya bekerja di PT GKP. Jika tambang dihentikan, akan banyak warga yang dipastikan berhenti bekerja dan angka pengangguran akan meningkat.
“Justru kami berterima kasi atas hadirnya tambang di Pulau Wawonii yang saat ini telah membukakan lapangan kerja serta potensi usaha oleh warga setempat. Inikan investasi, jika investasi dihentikan, maka Pemda juga pasti akan kehilangan PAD, dan tentu perputaran uang yang ada di Konkep akan menurun,” jelas Hasrun.
Tinggalkan Balasan