Ekonomi

PT GKP Lakukan Banding Pasca Putusan MA, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum

×

PT GKP Lakukan Banding Pasca Putusan MA, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
PT Gema Kreasi Perdana
Tokoh Pemuda Wawonii, Hasrun

METROKENDARI.ID – Tokoh Pemuda Wawonii, Hasrun meminta publik untuk menghormati proses hukum terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari terhadap soal PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Hasrun menyebut, PT GKP tengah melakukan upaya banding terkait putusan kedua lembaga Isntitusi tersebut. Olehnya itu, ia meminta agar publik dapat menahan diri dan tidak terprovokasi.

“Saya menyampaikan agar masyarat jangan terprovoksi, atas isu yang miring yang belum pasti sumber kebenarannya. Sebab sejauh ini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang dapat menyatakan bahwa pihak perusahan telah kalah. Sehinggga dengan demikian mari kita menghormati hak hukum yang saat ini dilakukan oleh PT GKP dengan melakukan upaya banding,” ujar Hasrun kepada awak media, Jumat (3/2/2023).

Pria yang juga advokat senior itu menambahkan, dalam putusan MA soal RTRW tidak ada disebutkan secara detail bahwa tambang PT GKP di Wawonii dihentikan.

“Tidak ada satu putusan atau tulisan menyatakan tambang ditutup atau dicabut. Akan tetapi, semata-mata amar putusan MA memerintah Pemda Konawe Kepulauan untuk diperbaiki,”ungkapnya.

Baca Juga : PT GKP, PT TMP dan Organisasi PPWS Bantu Korban Kebakaran di Wawonii Selatan

Selain itu, Hasrun menerangkan bahwa saat ini terdapat ratusan warga di Pulau Wawonii yang menggantungkan hidupnya bekerja di PT GKP. Jika tambang dihentikan, akan banyak warga yang dipastikan berhenti bekerja dan angka pengangguran akan meningkat.

error: Dilarang Keras Copy Paste!