Konawe KepulauanTambang

PT GKP Bantah Tudingan Serobot Lahan Warga, Ini Fakta dan Kronologinya

×

PT GKP Bantah Tudingan Serobot Lahan Warga, Ini Fakta dan Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Warga Hadang Alat Berat PT GKP
Foto Mediasi Bersama Camat Wawonii Tenggara beserta 5 Kepala Desa Roko2 Raya

Fakta-fakta Dugaan Penyerobotan

Marlion membantah tudingan telah melakukan penyerobotan terhadap sebidang lahan yang diklaim milik seorang warga bernama La Dani.

Sebab menurutnya, lahan yang disebut-sebut diterobos itu merupakan milik seorang warga bernama Wa Asinah. Lahan tersebut telah dibeli oleh pihak perusahaan secara resmi dengan pemiliknya yang sah.

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

“Lahan tersebut diperoleh dengan cara Jual Beli sah antara GKP dengan Ibu Wasasinah melalui pemerintah desa setempat dengan proses jual beli lahan yang resmi , dimana lahan tersebut sudah dibeli pada tanggal 22 November 2021 lalu, yang berlokasi desa Sukarelajaya RT03 RW03 Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan luas lebih kurang 3.300 M2,” kata Marlion.

Marlion juga menungkapkan, lahan yang diklaim oleh La Dani diduga tidak memiliki dasar hukum dan alas hak yang jelas sebagaimana diatur oleh pemerintahan desa setempat.

error: Dilarang Keras Copy Paste!