PT GKP Bantah Lakukan Penyerobotan Lahan, Ini Faktanya
Pria lulusasn sarjana Hukum itu juga menerangkan, mengelola kawasan hutan bukan periha yang gampang. Untuk penggunaaan kawasan hutan, harus mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Siapa saja yang melakukan aktivitas di hutan kawasan tanpa persetujuan Menteri LHK, maka akan dikenakan pidana,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan