metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

PT GKP Bantah Lakukan Penyerobotan Lahan, Ini Faktanya

Screenshoot video viral warga protes PT GKP disebut serobot lahan (dok. metrokendari.id)

“Perusahaan sudah mengantongi IPPKH, telah melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk project area,” ungkapnya.

“Jadi saya tekankan sekali lagi, bahwa kita tidak  melakukan penerobosn lahan. Semua prosedur sudah kita lakukan. Regulasi kita penuhi, tanggungjawab kita tunaikan dan pendekatan ke masyarakat sudah kita lakukan juga,” tambah Marlion.

BACA JUGA : Permudah Akses Perekonomian Warga, PT GKP Benahi Jembatan di Wawonii Tenggara

Marlion menjelaskan, aktivitas PT GKP di dalam kawasan hutan tersebut juga teleh memenuhi aturan dan prosedur dalam penggunaanya.

Terkait disebut-sebut melakukan penerobosan lahan, ia juga memantik hal tersebut. Sebab, yang dilakukan oleh perusahaan merupakan proses Land clearing atau pembersihan lahan,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!