PT GKP Bantah Lakukan Penyerobotan Lahan, Ini Faktanya
“Perusahaan sudah mengantongi IPPKH, telah melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk project area,” ungkapnya.
“Jadi saya tekankan sekali lagi, bahwa kita tidak melakukan penerobosn lahan. Semua prosedur sudah kita lakukan. Regulasi kita penuhi, tanggungjawab kita tunaikan dan pendekatan ke masyarakat sudah kita lakukan juga,” tambah Marlion.
BACA JUGA : Permudah Akses Perekonomian Warga, PT GKP Benahi Jembatan di Wawonii Tenggara
Marlion menjelaskan, aktivitas PT GKP di dalam kawasan hutan tersebut juga teleh memenuhi aturan dan prosedur dalam penggunaanya.
Terkait disebut-sebut melakukan penerobosan lahan, ia juga memantik hal tersebut. Sebab, yang dilakukan oleh perusahaan merupakan proses Land clearing atau pembersihan lahan,
Tinggalkan Balasan