Kabar DaerahMetro KendariNewsPeristiwaTambang

PT GKP Bantah Lakukan Penyerobotan Lahan, Ini Faktanya

×

PT GKP Bantah Lakukan Penyerobotan Lahan, Ini Faktanya

Sebarkan artikel ini
PT GKP
Screenshoot video viral warga protes PT GKP disebut serobot lahan (dok. metrokendari.id)

METROKENDARI.ID – Viral di Media Sosial (Medsos), video memperlihatkan seorang warga yang mengaku lahannya telah diserobot oleh perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Senin (21/2/2023).

Dalam video tersebut memperlihatkan seorang warga tengah protes yang mengklaim lahannya telah diserobot oleh perusahaan tambang.

Namun video yang telah beredar tersebut menuai pro kontra, sebab lahan yang diklaim tersebut berstatus kawasan hutan dan pihak perusahaan telah memiliki izin secara resmi.

Berikut fakta soal dugaan penyerobotan lahan

Legal PT GKP, Marlion membantah soal adanya tudingan penyerobotan lahan seperti yang telah beredar dalam video di Medsos. Ia menyebut, lahan yang diklaim warga itu merupakan kawasan hutan. Pengelolaan kawasan hutan tersebut, PT GKP telah mengantogi izin secara resmi berupa Izin Pinjam Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH).

“Perusahaan sudah mengantongi IPPKH, telah melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk project area,” ungkapnya.

“Jadi saya tekankan sekali lagi, bahwa kita tidak  melakukan penerobosn lahan. Semua prosedur sudah kita lakukan. Regulasi kita penuhi, tanggungjawab kita tunaikan dan pendekatan ke masyarakat sudah kita lakukan juga,” tambah Marlion.

BACA JUGA :Permudah Akses Perekonomian Warga, PT GKP Benahi Jembatan di Wawonii Tenggara

Marlion menjelaskan, aktivitas PT GKP di dalam kawasan hutan tersebut juga teleh memenuhi aturan dan prosedur dalam penggunaanya.

Terkait disebut-sebut melakukan penerobosan lahan, ia juga memantik hal tersebut. Sebab, yang dilakukan oleh perusahaan merupakan proses Land clearing atau pembersihan lahan,

“Kita tidak ada istilhnya jual beli lahan. Karena itu Kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,’” jelasnya.

Dalam melakukan aktvitasnya, lanjut Marlion, PT GKP sangat memegang teguh terhadap prinsip kearifan lokal. Salah satunya yakni dengan tetap melakukan ganti untung tanam tumbuh.

error: Dilarang Keras Copy Paste!