PT Bosowa Mining Diduga Langgar Aturan Penyetoran Pajak Tambang
Konawe Utara – Aktivitas pertambangan PT Bosowa Mining yang terletak di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, kembali menuai sorotan terkait dugaan pelanggaran maladministrasi.
Bagaimana tidak, sejak sekian lama melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Sultra namu penyetoran pajak pertambangannya justru masuk ke Provinsi lain yaitu di Morowali.
“Ini merupakan bentuk dugaan pelanggaran dari sisi administrasi. Sebab, mereka telah merugikan pemerintah Sultra karena mereka telah produksi tanah Sultra namun sisi pendapatan pajak tambang dilarikan keprovinsi tetangga. Aneh dan ajaib saja mereka, bagimana bentuk koordinasinya,lumayan tingkat tinggi,” ujar presdium Kapitan Sultra Asrul Rahmani kepada metrokendari.com Selasa (9/3/2021).
Selain itu, lanjut Asrul, PT Bosowa Mining juga diduga menyalahi aturan tentang penggunaan Rencana Kerja ANggaran Biaya (RKAB). Ia menyebutkan, selama ini, perusahaan tersebut melakukan pelaporan RKAB di wilayah Sultra mendapatkan Kouta produksi dan penjualan. Namun, dipergunakan tidak sesuai dengan prosedur.
Tinggalkan Balasan