Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi Budi Said kalah di tingkat banding. Budi Said akhirnya mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan.
1.136 kg sama dengan 1.001.136 gram. Bila 1 gram Antam dihargai Rp 898 ribu/gram, maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp 1,123 triliun. Selain itu, Eksi Anggraini juga harus memberikan ganti rugi materiil ke Budi Said yang dikenal sebagai ‘crazy rich’ Surabaya.
Baca Juga
“Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah),” kata Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.