PT. AKP Sebut Polda Sultra Telah Profesional dan Objektiv Tegakan Hukum
PT AKP menjelaskan bahwa berdasarkan UU nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Batu Bara, segala keputusan terkait IUP sepenuhnya merupakan ranah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian ESDM.
Selain itu, pada Pasal 119 UU tersebut ditegaskan bahwa syarat sebuah IUP yang dapat dicabut oleh Menteri jika Pemegang IUP melakukan Tindak Pidana Pertambangan, bukan Tindak PIdana Umum.
“Kami berharap para pihak dapat membaca segala peraturan perundang-undangan secara objektif. Narasi batalnya IUP PT AKP akibat Putusan MA tersebut adalah upaya penyesatan fakta hukum. Sebab jelas Putusan Pidana itu bukan merupakan Pidana Pertambangan. Ditambah, yang menjadi terdakwa dalam putusan tersebut adalah INDIVIDU bukan KORPORASI,” tegasnya.
Selain itu, PT AKP memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Sulawesi Tenggara khususnya Kapolda Irjen Pol Yan Sultra yang telah melakukan penegakan hukum secara objektif dan profesional. PT AKP menepis tuduhan bahwa adanya “bekingan” dari Pihak Polda dalam menjaga wilayah IUP PT AKP.
Tinggalkan Balasan