PT AKP Bantah Tudingan Merambah Hutan Produksi dan TWAL, Ini Klarifikasinya
“Dalam regulasi tidak dikenal istilah ‘hampir bersinggungan’. Sebuah kawasan itu berada di dalam, atau tidak berada di dalam kawasan konservasi. Dan AKP tidak berada di dalam kawasan tersebut,” tegasnya.
Menanggapi tudingan perambahan seluas 557,48 hektare, AKP menilai angka tersebut mencurigakan, karena sangat spesifik namun tanpa dokumen legal seperti peta kawasan, LHP KPH, LHP Gakkum KLHK, atau Berita Acara Pemeriksaan resmi.
“Pemerintah memiliki mekanisme sangat ketat dalam penegakan hukum kehutanan. Jika benar ada perambahan, maka pasti ada dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan sepihak,” tambah Mustaman.
PT AKP menyayangkan pemberitaan yang menyajikan tuduhan tanpa bukti teknis dan tidak mengedepankan prinsip jurnalistik cover both sides. Dalam setiap isu lingkungan, perusahaan selalu terbuka untuk dimintai klarifikasi agar publik menerima informasi yang seimbang.
“Kami justru selalu membuka diri, transparan, dan siap menerima pemeriksaan resmi bila diperlukan. Tetapi tuduhan tanpa data seperti ini berbahaya, karena dapat menyesatkan publik,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan