PT AKP Bantah Tudingan Merambah Hutan Produksi dan TWAL, Ini Klarifikasinya
METROKENDARI.COM – PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (AKP) menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas perusahaan di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) dan perambahan hutan produksi seluas 557,48 hektare.
Perusahaan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung data teknis, tidak berdasarkan hasil verifikasi instansi berwenang, dan tidak merepresentasikan kondisi lapangan secara faktual.
Mustaman, selaku Humas PT AKP, menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan berjalan sesuai izin yang sah, memenuhi ketentuan teknis, dan selalu berada di bawah pengawasan Inspektur Tambang, Dinas ESDM, serta instansi kehutanan dan lingkungan hidup yang berwenang.
“Perusahaan beroperasi berdasarkan perizinan resmi yang diterbitkan pemerintah. Tidak ada satu pun aktivitas kami yang berada di kawasan konservasi atau kawasan yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Menurut Mustaman, tuduhan bahwa perusahaan “bersinggungan dengan kawasan TWAL” adalah klaim yang tidak memiliki dasar hukum. Kawasan konservasi didefinisikan secara tegas melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga keberadaan suatu aktivitas dapat dibuktikan secara koordinat, bukan melalui asumsi.


Tinggalkan Balasan