PT Adhi Kartiko Mandiri Akhirnya Resmi Menang Putusan di Mahkamah Agung
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Utama PT Adhi Kartiko Mandiri, Simon Takaendengan, meminta para JO yang ada di dalam lahannya itu segera keluar dan mengikuti perintah putusan MA.
“Kami sudah buat surat yang saya sendiri tanda tangani sendiri dan disebar ke beberapa instansi-instansi terkait, untuk mengimbau dalam 3×24 am para JO yang ada di dalam lahan tambang kami segera keluar. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum kepada mereka,” tegas Simon.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan