PT Adhi Kartiko Mandiri Akhirnya Resmi Menang Putusan di Mahkamah Agung
Dia menjelaskan, terkait perkara lahan PT Adhi Kartiko Mandiri telah mendapat putusan hukum yang inkra dari MA.
Dalam putusan hukum itu ia menyebutkan Ivy Djaya Susanto telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menipu para pemilik saham yang sah di PT Adi Kartiko yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Adhi Kartiko Mandiri.
“Modus Ivy Djaya Susanto melakukan penipuan adalah dengan membuat kontrak-kontrak palsu dengan beberapa pihak pengusaha. Dia (Ivy) menyebarkan informasi bahwa PT Adi Kartiko telah dibeli olehnya sehingga dia rubah namanya dari PT Adi Kartiko menjadi PT Adi Kartiko Pratama yang dia kelola untuk mencari keuntungan tanpa sepengetahuan Simon dan para pemilik saham lainnya,” beber Yonathan.
Yonathan menjelaskan, sebelum adanya putusan dari MA, pihaknya sudah pernah mengimbau para pengusaha atau JO yang bekerja sama dengan Ivy Djaya Susanto. Sebab, iya mengaku pada saat itu masih dalam proses berjalannya perkara dan untuk menghormati hukum.
Tinggalkan Balasan