KriminalMetro KendariNews

PT Adhi Kartiko Mandiri Akhirnya Resmi Menang Putusan di Mahkamah Agung

×

PT Adhi Kartiko Mandiri Akhirnya Resmi Menang Putusan di Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
PT Adhi Kartiko Mandiri
Pemilik PT Adhi Kartiko Mandiri saat konferensi pers, Rabu (19/5/2021) FFoto. metrokendari.id

Kendari – Makhamah Agung (MA) RI akhirnya secara resmi memutusan lahan IUP yang dikuasai oleh PT Adi Kartiko Pratama sah menjadi milik pihak Simon Takaendengan selaku direktur utama PT Adhi Kartiko Mandiri.

Selain ketetapan putusan itu, Ivy Djaya Susanto (Direktur PT Adi Kartiko Pratama) juga resmi didakwa bersalah oleh MA dan divonis 1 tahun penjara atas kasus penipuan.

Ketua tim Kuasa Hukum PT Adi Kartiko Mandiri, Yonathan Nau, mengatakan sejak adanya putusan itu kubu Simon Takaendengan Cs dinyatakan memiliki wewenang secara penuh atas lahan IUP yang sebelumnya dikuasai oleh Ivy Djaya Susanto.

“Dalam putusan hukum itu, Ivy Djaya Susanto pemilik PT Adi Kartiko Pratama, telah terbukti mengambil alih tambang milik Adi Kartiko Mandiri dengan cara melakukan penipuan. Adi Kartiko adalah pemilik sah lahan pertambangan yang ada di Desa lameruru, Kabupaten Konawe Utara,” ujar Yonathan dalam konferensi persnya di Kendari, pada Rabu (19/5/2021).

Dia menjelaskan, terkait perkara lahan PT Adhi Kartiko Mandiri telah mendapat putusan hukum yang inkra dari MA.

Dalam putusan hukum itu ia menyebutkan Ivy Djaya Susanto telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menipu para pemilik saham yang sah di PT Adi Kartiko yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Adhi Kartiko Mandiri.

“Modus Ivy Djaya Susanto melakukan penipuan adalah dengan membuat kontrak-kontrak palsu dengan beberapa pihak pengusaha. Dia (Ivy) menyebarkan informasi bahwa PT Adi Kartiko telah dibeli olehnya sehingga dia rubah namanya dari PT Adi Kartiko menjadi PT Adi Kartiko Pratama yang dia kelola untuk mencari keuntungan tanpa sepengetahuan Simon dan para pemilik saham lainnya,” beber Yonathan.

Yonathan menjelaskan, sebelum adanya putusan dari MA, pihaknya sudah pernah mengimbau para pengusaha atau JO yang bekerja sama dengan Ivy Djaya Susanto. Sebab, iya mengaku pada saat itu masih dalam proses berjalannya perkara dan untuk menghormati hukum.

error: Dilarang Keras Copy Paste!