metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

PT Adhi Kartiko Mandiri Akhirnya Resmi Menang Putusan di Mahkamah Agung

Pemilik PT Adhi Kartiko Mandiri saat konferensi pers, Rabu (19/5/2021) FFoto. metrokendari.id

Kendari – Makhamah Agung (MA) RI akhirnya secara resmi memutusan lahan IUP yang dikuasai oleh PT Adi Kartiko Pratama sah menjadi milik pihak Simon Takaendengan selaku direktur utama PT Adhi Kartiko Mandiri.

Selain ketetapan putusan itu, Ivy Djaya Susanto (Direktur PT Adi Kartiko Pratama) juga resmi didakwa bersalah oleh MA dan divonis 1 tahun penjara atas kasus penipuan.

Ketua tim Kuasa Hukum PT Adi Kartiko Mandiri, Yonathan Nau, mengatakan sejak adanya putusan itu kubu Simon Takaendengan Cs dinyatakan memiliki wewenang secara penuh atas lahan IUP yang sebelumnya dikuasai oleh Ivy Djaya Susanto.

“Dalam putusan hukum itu, Ivy Djaya Susanto pemilik PT Adi Kartiko Pratama, telah terbukti mengambil alih tambang milik Adi Kartiko Mandiri dengan cara melakukan penipuan. Adi Kartiko adalah pemilik sah lahan pertambangan yang ada di Desa lameruru, Kabupaten Konawe Utara,” ujar Yonathan dalam konferensi persnya di Kendari, pada Rabu (19/5/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!