PT Adhi Kartiko Mandiri Akhirnya Resmi Menang Putusan di Mahkamah Agung
Kendari – Makhamah Agung (MA) RI akhirnya secara resmi memutusan lahan IUP yang dikuasai oleh PT Adi Kartiko Pratama sah menjadi milik pihak Simon Takaendengan selaku direktur utama PT Adhi Kartiko Mandiri.
Selain ketetapan putusan itu, Ivy Djaya Susanto (Direktur PT Adi Kartiko Pratama) juga resmi didakwa bersalah oleh MA dan divonis 1 tahun penjara atas kasus penipuan.
Ketua tim Kuasa Hukum PT Adi Kartiko Mandiri, Yonathan Nau, mengatakan sejak adanya putusan itu kubu Simon Takaendengan Cs dinyatakan memiliki wewenang secara penuh atas lahan IUP yang sebelumnya dikuasai oleh Ivy Djaya Susanto.
“Dalam putusan hukum itu, Ivy Djaya Susanto pemilik PT Adi Kartiko Pratama, telah terbukti mengambil alih tambang milik Adi Kartiko Mandiri dengan cara melakukan penipuan. Adi Kartiko adalah pemilik sah lahan pertambangan yang ada di Desa lameruru, Kabupaten Konawe Utara,” ujar Yonathan dalam konferensi persnya di Kendari, pada Rabu (19/5/2021).
Tinggalkan Balasan