Proyek Sawakelola IPPKH Bendungan Pelosika Diadukan ke Kejati Sultra
Dia juga membeberkan, bahwa salah satu yang menjadi masalah dalam proyek bendungan tersebut adanya dugaan temuan kelebihan alokasi anggaran.
“Biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebesar Rp 269.909.100, yang terdiri dari, Supervisi penataan batas areal kerja yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari sebesar Rp. 179.021.600, Pengukuran batas sendiri sekaligus batas luar kawasan hutan yang belum pernah ditata batas, sepanjang lebih kurang 1.942,07 m dengan rincian kegiatan inventarisasi trayek batas, pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga dan pemancangan batas definitif sebesar Rp. 90.887.500, dan Bukti pertanggungjawaban,”bebernya.
BACA JUGA : Resmikan Bendungan Raksasa di Ladongi, Jokowi Naik Perahu Naga
Berdasarkan data yang diperoleh AMPLK Sultra, lanjut Ibrahim, BPK RI menemukan adanya sisa anggaran dari kegiatan swakelola tersebut.
“Sesuai dengan data dari Kementerian Keuangan, realisasi belanja terkait pelaksanaan kegiatan penataan batas areal kerja adalah sebesar Rp 352.049.549, Dengan demikian masih terdapat sisa sebesar Rp 82.140.449, (Rp 352.049.549, Rp 269.909.100,), yang masih berada dalam tanggung jawab pemberi kerja,” katanya.


Tinggalkan Balasan