Namun tidak sampai disitu, pelaku juga sempat memecahkan kaca jendela rumah korban yang saat pada saat itu sedang dalam kedaan sepi. Aksi pelaku dipergoki oleh seorang warga yang melintas dan ketika itu juga langsung melarikan diri.
“Korban diberitahu oleh warga bahwa kiosnya nyaris ludes terbakar. Pada saat itu juga korban langsung melapor ke Polsek Konda terkait peristiwa yang dialaminya,” kata Gede.
Baca Juga :Pria Bersenjata Tajam yang Serang Apotek di Puuwatu Ditangkap Polisi
Sementara itu, dihadapan Polisi MA mengaku nekat ingin membakar kios neneknya sendiri karena kesal baliho calon Gubernur miliknya diturunkan.
Baca Juga
“Jelas ada indikasi iri hati dari paman saya menurunkan baliho tersebut. Padahal, saya sudah meminta izin sama yang punya tanah untuk memasang baliho itu dan saya diizinkan,” ucap MA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat pasal 187 dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Laporan. Yondris Puamalo