METROKENDARI.COM – Polisi mengamankan seorang pria gondrong kedapatan membawa badik dan busur, di Jl. Laode Hadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Jumat (5/4/2024) pukul 03.00 Wita dini hari.
Pria ini ketakutan dan bahkan menangis saat diamankan Polisi. Namun walau begitu, Polisi tetap membawa pria tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses lebih lanjut.
“Pria ini diamankan saat kami tim Buser 77 melakukan patroli di l. Laode Hadi, Kelurahan Bende. Saat diinterogasi, pria ini mengaku membawa Busur alasan untuk jaga diri,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Baca Juga : Ketua Geng Pelaku Pembusuran yang Resahkan Warga Kendari Diringkus Buser 77
Baca Juga
Fitrayadi menerangkan, pelaku akan diproses sesuai dengan undang undang berlaku. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman paling lama kurungan 10 tahun.
“Kami terus berupaya untuk menjaga keamanan Kota Kendari dari ancaman kasus kejahatan, khususnya menjelang lebaran 2024. Membawa Sajam sejenis Busur merupakan melanggar hukum dan akan kita tindak,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta