Pria di Kendari Tikam Rekannya Saat Miras, Motif Dendam Gegara Istrinya Diganggu
Nirwan menambahkan, pasca itu pelaku langsung melarikan diri dan pergi ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk bersembunyi.
Setelah beberapa hari di Makassar, pelaku kemudian kembali pulang di rumahnya di Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, pada 27 Oktober 2024.
“Dari hasil interogasi, pelaku dendam dengan korban karena tidak terima istrinya diganggu. Kemudian, salah satu rekannya juga pernah mengingatkan korban agar tidak lagi mengganggu istri pelaku,” ungkapnya.
Pelaku kini telah ditahan di Polsek Poasia. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
1 Komentar