“Dari hasil interogasi, pelaku dendam dengan korban karena tidak terima istrinya diganggu. Kemudian, salah satu rekannya juga pernah mengingatkan korban agar tidak lagi mengganggu istri pelaku,” ungkapnya.
Pelaku kini telah ditahan di Polsek Poasia. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta