Pria di Kendari Luka Parah Ditikam Gara-gara Karaoke dengan Kekasih Orang Lain
“Saat ini masih dilakukan pencarian terhadap pelaku utama yang melakukan penikaman berinisial RI,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta
1 Komentar