Diketahui, sebelum penyerangan itu dilakukan para pelaku terlebih dahulu menggelar pesta Minuman Keras (Miras).
“Kejadiannya pada 19 Maret lalu. Motif penyerangan itu, ditenggarai ada salah satu dari pelaku yang katanya mengaku dipukul oleh pemilik apotek. Pelaku tidak terima lalu memanggil teman-teman minumnya. Para pelaku lalu mendatangi Apotek dan merusak sejumlah etalase kaca yang ada didalamnya dengan menggunakan parang,” tuturnya.
Akibat dari kejadian itu, sejumlah etalase kaca penyimpanan obat pecah dan korban mengalami kerugian hingga Rp19 juta.
“Korban selamat dan tidak mengalami luka. Hanya etalase kaca di dalam apotek saja yang dirusak oleh para pelaku,” kata Jupen.
Baca Juga
Baca Juga :Komplotan Remaja Penyerang Rental Game Playstation di Kendari Akhirnya Diringkus Polisi
Kini pelaku telah resmi ditetapkan jadi tersangka dan diamankan di Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat pasal 170 dan 406 tentang tindak pidana penyerangan dan perusakan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya.